Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Petani di Morowali Utara, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

badge-check


					Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026 lalu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026 lalu. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Morowali Utara, Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026 lalu. Korban berinisial IKSR (57), seorang petani, dipastikan meninggal dunia akibat ditembak menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim sejak korban ditemukan meninggal dunia oleh istrinya, NPP, dengan luka tembak di bagian tangan kiri yang menembus dada.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh penyidik,” ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergantung di Pondok Kebun di Moutong

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso.

Menurutnya, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin PCP hingga proyektil mengenai tangan kiri dan menembus dada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA saat bersembunyi di sebuah kebun milik warga di Kabupaten Kolaka Timur.

Saat hendak dibawa menuju Polres Morowali Utara, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi yang telah berlangsung cukup lama.

Perselisihan bermula ketika ayah pelaku berencana membeli sebidang tanah di Desa Era dengan harga Rp30 juta dan telah memberikan uang muka sebesar Rp20 juta. Namun transaksi tersebut dibatalkan karena adanya larangan penjualan tanah dari pihak desa.

Pelaku kemudian mengetahui bahwa korban diduga memberikan penawaran harga yang lebih tinggi kepada pemilik tanah sehingga menimbulkan rasa kecewa dan sakit hati.

Selain persoalan tanah, pelaku mengaku sering mendengar korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada orang tuanya. Perselisihan semakin memuncak setelah pohon kelapa milik pelaku yang berada di dekat lahan korban diduga diracuni hingga rusak.

Menurut pengakuan pelaku, korban bahkan sempat melontarkan ancaman yang membuatnya semakin menyimpan dendam.

Baca Juga:
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal di Morowali Utara

Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.38 WITA, pelaku datang dari Kabupaten Poso menuju Desa Era dan menembak korban menggunakan senapan angin PCP hingga meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa pelat nomor, satu pucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 milimeter, proyektil peluru, jaket hitam, serta baju lengan panjang warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal